KPK Tetapkan Dudy Jocom Sebagai Tersangka

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka.

Dudy diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.

“Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK , Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/3/2016).

Menurut Yuyuk, saat itu DJ (Dudy) masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji sebelumnya mengatakan, pihaknya mendukung langkah KPK mengusut kasus tersebut. (asep.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker