Sidang Praperadilan Jessica Ditolak Hakim

abadikini.com, JAKARTA – Permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak hakim tunggal I Wayan Merta. Hakim menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica sah di mata hukum.

Dengan adanya putusan tersebut, kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan.

“Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya,”kata  Merta saat membacakan vonisnya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016) pagi.

Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, Polsek Tanah Abang, cukup untuk dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dan menahan Jessica. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pengeluaran Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalan perempuan yang lama tinggal di Australia itu.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil,” ujar Wayan.

Dia menilai, semua poin dalam pokok permohonan pihak Jessica ini tidak beralasan menurut hukum.‎ Pada poin penyelidikan terhadap Jessica menyalahi aturan, menurut Wayan polisi sudah melakukan penyelidikan yang sesuai aturan. Di mana polisi bekerja sebagai satu kesatuan dalam hirarki.

Dengan hierarki itu, jelas Wayan, penyelidikan mulai dari Polsek Metro Tanah Abang sampai kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah sesuai dengan aturan hukum. Karena bekerja secara hierarki ini, pihak Jessica seharusnya menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon jika hendak menguggat penahanan dan penetapan tersangka serta pencekalan.

“Namun, hanya Polsek Tanah Abang yang jadi termohon,” kata dia.

Untuk poin pencekalan, menurut Wayan, juga bukan merupakan wewenang termohon. Dalam hal ini Polsektro Tanah Abang.‎ Karena itu, Wayan menyatakan permohonan pemohon menjadi kabur dan tidak jelas.

Begitu pun dengan poin penahanan yang dinilai pihak Jessica tidak sah. Wayan menilai poin tersebut tidak bisa diterima. Sebab proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pencekalan Jessica yang dilakukan kepolisian sudah sesuai hukum acara pidana.

“Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23,” kata Wayan.

Wayan menerangkan, maka, tidak ada alasan buat pengadilan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica.

“Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya,, ” tegas Wayan. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker