Kasus Korupsi, Bekas Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

abadikini.com, JAKARTA – Bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013.

“Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti kurungan selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim Tito Suhud dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (29/2/2016).

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ilham divonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,05 miliar subsider 3 tahun kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim Tito.

Majelis hakim yang terdiri atas Tito Suhud, M Mukhlis, Casmaya, Ugo dan Sofialdi itu dalam pertimbangannya menyatakan Ilham pernah menerima beberapa penghargaan yang menunjukkan prestasinya sebagai kepala daerah sehingga meringankan hukumannya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, pernah memberikan prestasi terbaik bagi masyarakat Makassar. Terdakwa pernah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, menerima penghargaan yang diselenggarakan oleh KPK dengan tema Mencegah Korupsi dan Pelayanan Publik, menerima bintang jasa utama, menerima penghargaan terkait KPK Integrity Fair 2011, menerima penghargaan dari BPK RI dengan tema peningkatan akuntabilitas keuangan negara,” ungkap hakim Tito.

Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu dinilai bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja selama 2007-2013 merugikan keuangan negara senilai Rp45,844 miliar dengan PT Traya Tirta Makassar mendapat sejumlah Rp40,339 miliar.

PT Traya Tirta Makassar adalah pihak ketiga dalam Kerjasama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar yang menjadi rekanan PDAM Kota Makassar.

Hengky pada periode 15-18 Januari 2007 memberikan uang kepada Ilham karena telah menunjuk PT Traya dalam kerja sama ROT IPA II Panaikang yaitu Rp250 juta (15 Januari 2097), Rp750 juta (16 Januari 2007), Rp750 juta (17 Januari 2007) dan Rp250 juta (18 Januari 2007) sehingga nilai total Rp2,5 miliar.

Ilham bahkan memperpanjang jangka waktu investasi selama empat tahun mulai 29 Mei 2009, sehingga pada 1 Juni 2010 Hengky kembali memberikan uang Rp400 juta kepada Ilham.

Pada 17 Oktober 2010 Ilham masih meminta uang kepada Hengky sebesar Rp1,34 miliar untuk mengganti pengeluaran PDAM Kota Makassar yang digunakan untuk kepentingan Ilham. Atas permintaan tersebut Hengky menyetujuinya dan selanjutnya pada 8 Desember 2011 Ilham kembali menerima uang dari Hengky sebesar Rp215 juta dan Rp300 juta.

Uang-uang itu ditampung dalam Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Panakkukang Makassar Suhardi Hamid. Dana tersebut digunakan untuk pendanaan klub sepak bola PSM Makassar yang dipimpin oleh Ilham Arief.

“Fakta hukum menunjukkan ada rangkaian perbuatan terdakwa menerima rekening di Bank Mega pada 2007 sampai 2011 atas nama Suhardi Hamid hal itu tidak lepas dari kapasitas terdakwa sebagai ketua PSM ex officio. Bahwa pemberian bantuan keuangan apakah donasi, sponsor tidak seharusnya di bawah tangan, terlebih lagi untuk pembayaran kontrak pemain yang diterangkan Suhardi Hamid dilakukan PT Traya, penggunaan stadion, kontrak pemain dan uang yang diterima PSM selanjutnya,” kata anggota majelis hakim M Muchlis.

Hakim pun menilai Ilham Arief menerima 2 kali cek sebesar Rp200 juta yang selanjutnya langsung diperuntukan untuk dirinya.

“Selain itu terdakwa menerima menerima uang Rp200 juta dari Hengky Widjaja melalui cek CIMB Niaga yang diterima Suhardi Hamid dan juga cek Rp200 juta dari Hengky Widjaja melalui cek CIMB Niaga yang diterima Suhardi Hamid dan selanjutnya diberikan ke beberapa pihak dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi,” tambah hakim.

Sehingga total uang yang langsung diperoleh Ilham dari Hengky adalah Rp150 juta dan dinilai sebagai besaran uang pengganti.

“Pidana tambahan sebesar-besarnya adalah uang yang diperoleh pelaku meski tidak menguasai secara fisik tapi diperoleh transfer dana Rp4,1 miliar dari PT Traya ke terdakwa yang digunakan untuk masjid terapung dan PSM Makassar sehingga yang dinikmati adalah Rp150 juta sehingga yang harus dibayar 150 juta,” kata anggota majelis hakim Ugo. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker