Kabareskrim Polri : Sebaiknya Kasus AS Dan BW Diselesaikan Di Pengadilan

abadikini.com, JAKARTA – Kabareskrim Polri mengharapkan sebaiknya kasus Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bisa dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.

“Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, criminal juctice system kan begitu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Rabu (24/2/2016)

Komjen Anang mengatakan bahwa berkas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kasusnya sedang proses, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap, penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik, cumlaude, selanjutnya terserah Kejaksaan,” katanya.

Anang tidak menanggapi soal kecewa atau tidak terkait wacana Kejaksaan Agung untuk deponering kasus Abraham dan Bambang.

Ia mengatakan jika penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, namun menjunjung profesionalitas.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memutuskan tiga opsi penyelesaian kasus eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto dan Abraham Samad.

“Sampai sekarang, Jaksa Agung belum memutuskan tiga opsi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto.

Ketiga opsi itu, yakni, pertama, perkara tersebut tetap dilimpahkan ke pengadilan, kedua, penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan ketiga, deponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.

“Yang jelas sampai kini masih tiga opsi itu, belum diputuskan,” katanya. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker