Korupsi Wisma Atlet, Alex Noerdin Dipanggil KPK Sebagai Saksi

abadikini.com, JAKARTA  –  Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

“Alex Noerdin hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi), tapi yang bersangkutan tadi mengirimkan surat keterangan bahwa pada hari ini ada kegiatan lain sehingga tidak bisa menghadiri panggilan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Dudung adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang merupakan pemenang pengadaan gedung Wisma Atlet dan Serba Guna untuk SEA Games XXVI Palembang.

“Penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang, tapi saya belum dapat waktu pemanggilannya,” tambah Priharsa.

Dalam dakwaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, PT DGI (yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engirening) adalah pemenang pengadaan gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp194,618 miliar. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker