Tidak Cukup Bukti, Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, keputusan penghentian penuntutan perkara Novel diambil pada Senin (22/2/2016).

Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Novel .  Alasan pertama yang dimiliki Kejaksaan adalah tidak cukupnya alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kemudian, alasan kedua adalah telah kedaluwarsanya masa penanganan kasus Novel sejak 19 Februari silam.

“Setelah melalui diskusi yang panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejagung maka diputuskan bahwa penanganan perkara dengan tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa. Itu dua landasan diterbitkannya surat keputusan penghentian penuntutan,” ujar Rachmad di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).

Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara Novel telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Rachmad berkata, dengan lahirnya surat ketetapan tersebut maka penuntutan perkara Novel pun telah dihentikan mulai hari ini. (andi.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker