Ketua KPK Ancam Mundur, Ketua DPR : Tak Masalah

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menaggapi sikap KPK dan desakan publik menolak revisi UU KPK, Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) tidak mempermasalahkan, itu hak setiap warga negara.

“Itu hak beliau, tentu kita hormati sikap beliau. Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua, yaitu tidak lebih atau kurang yaitu empat hal,” ujar Akom di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/2/2016)..

“Saya kira kita semua menghargai hak setiap warga negara, nanti kita lihat keputusan DPR (Rapat Paripurna,” kata Akom menambahkan.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan sikap DPR dalam revisi sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus). Di mana rapat Bamus tetap menyetujui revisi UU KPK

“Dalam rapat pimpinan fraksi pengganti Bamus dua kali kita tetap sepakat revisi undang-undang KPK, dengan catatan menguatkan KPK bukan untuk melemahkan,”ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mundur sebagai ketua, apabila, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR.

“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri. Kalau revisi dilakukan, saya yang pertama mengajukan pengunduran diri,” kata Agus Rahardjo, dalam diskusi  Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 Februari 2016. Ia menanggapi pernyataan MUI yang ikut bersuara soal revisi UU KPK.

Agus menegaskan, pengunduran diri keempat komisioner KPK lainnya bisa terjadi, kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. “Mudah-mudahan sikapnya sama,” tegasnya. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker