KPK Dinilai Berlebihan Dalam Menyikapi Revisi UU KPK

abadikini.com, JAKARTA – Sikap komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menolak revisi Undang-Undang (UU)  Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat berlebihan.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Assyafiyah, Habloel Mawadi di Jakarta, Jumat (10/2/2016), menilai KPK memilki ketakutan yang berlebihan terhadap rencana revisi UU KPK yang sedang bergulir.

Ia melihat poin-poin di dalam draf revisi undang-undang tersebut, justru untuk memperkuat dan menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskan, empat poin krusial dalam draf revisi UU KPK  bukanlah poin yang akan melemahkan lembaga KPK, tetapi justru sebagai upaya mendorong KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Karena arena dalam penanganan perkara, KPK pernah beberapa kali kalah ketika perkara yang ditanganinya di praperadilankan. Kejadian tersebut, menurutnya, revisi UU KPK menjadi relevan untuk diparipurnakan.

Terkait poin dewan pengawas KPK dalam draf revisi, kata Habloel, tidak perlu dikhawatirkan akan membatasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi, karena kinerja KPK tetap dilakukan berdasarkan prinsip kolektif kolegial.

Sementara Dewan Pengawas hanya berfungsi sebagai supervisi atau dewan etik, yang diharapkan nantinya diisi oleh tokoh-tokoh negarawan, yang memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

“Orang-orang seperti itu cukup banyak di Indonesia dan saya yakin sangat pro terhadap pemberantasan korupsi di republik ini dan tidak akan membatasi. Kalau sudah sesuai dengan mekanisme, kenapa harus takut untuk diawasi, kan begitu,” kata Habloel.

Sedangkan pada poin penyadapan, yang akan diatur untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari dewan pengawas, Habloel mengakui bahwa penyadapan sebagai sarana penting untuk memburu para koruptor, tetapi penyadapan tetap harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme.

“Sehingga tidak sembarang orang yang akan disadap. Dan lagi pula  selama ini, penyadapan itu kerap melebar dengan mengumbar pada persoalan-persoalan yang lain, seperti persoalan pribadi misalnya,” tegas dia.

Habloel menilai dorongan revisi UU KPK sebenarnya lebih kepada upaya menguatkan kinerja KPK di hadapan publik.

Karena walau bagaimanapun, KPK bukanlah lembaga yang superbody, yang malah membuat para pemangku kebijakan menjadi takut luar biasa dalam menggulirkan program-programnya.

“Dengan nantinya revisi UU KPK disahkan oleh DPR dan pemerintah, justru semakin menunjukkan bahwa KPK bekerja dengan mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengakui melakukan revisi UU KPK seperti menggulirkan bola panas. Publik akan banyak yang mempertetangkannya. Hal itu pula yang membuat DPR mendapat penilaian buruk dari masyarakat.

“Namun, sejauh ini di kalangan anggota dewan masih meyakini langkah yang mereka lakukan untuk memperkuat kinerja lembaga KPK,” ungkapnya. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker