Kapolri Harap Seluruh Kasus Yang Ditangani Polri Sampai Ke Pengadilan

abadikini.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap seluruh kasus yang ditangani Polri selesai hingga tahap pengadilan. Termasuk untuk kasus Novel Baswedan yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Jadi begini. Kalau berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Polri, dalam perspektif penyidikan, Polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang diproses oleh penyidik Polri sampai ke pengadilan. Kenapa? Supaya ada kepastian hukum,” kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/2/2016).

Menurut Kapolri, kepastian hukum menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan atas suatu kasus.

“Kepastian hukum itulah yang diharapkan karena prosedurnya sampai sana. Ada kepastian hukum, ada keadilan supaya masyarakat bisa tahu. Karena penegakan hukum itu tidak hanya sekadar menegakan hukum, ada fungsi preventifnya, ada fungsi edukasi, ada fungsi rehabilitasi, jadi engak sekadar proses hukum saja,” ujar Badrodin.

Walaupun Polri berharap prosedur itu terwujud, namun setelah kasus Novel diserahkan ke jaksa, polisi memberikan kewenangan pada jaksa untuk melanjutkan hingga ke tingkat pengadilan atau melakukan deponering (pengesampingan perkara).

“Sekarang dari tanggung jawab polisi kan tidak mungkin sampai ke pengadilan. Ada urusan sampai ke penuntutan dan penuntutan silakan ke jaksa, nah kita serahkan ke jaksa. Jaksa memiliki pilihan mau dilanjutkan ke pengadilan sesuai prosedur atau SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) atau diponeering, semua ada persyaratan yang harus dipenuhi, sepanjang dipenuhi syarat ya sah-sah saja sesuai kewenangan,” kata Kapolri.

Kapolri tidak ingin hal tersebut membuat institusinya merasa dirugikan karena pembuktian tidak berakhir hingga tingkat pengadilan. Karena menurutnya UU merupakan pedoman hukum yang dapat memberikan jalan keluar bagi setiap perkara.

“Nah namanya UU semua mempertimbangkan, UU merupakan tuntunan yang harus kita ikuti, tentu ada hal tertentu kenapa jaksa diberikan kewenangan UU seperti itu, pasti ada pertimbangan hukum, argumentasi dan naskah akademiknya,” ungkap Badrodin. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker