Dapat Izin Presiden, Polisi Periksa Anak Hamzah Haz

abadikini.com, JAKARTA –  Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akhirnya diproses Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penyidikan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T (20).

“Izinnya sudah turun. Alhamdulillah Mabes Polri sudah mengirimkan. Penyidik akan memeriksa yang bersangkutan (Ivan Haz). Bahwa semua sama di muka umum tapi ada sistem yang harus dijalani,” kata Kabid. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2016).

Menurut Iqbal, penyidik sudah memiliki 4 alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana penganiyaan terhadap T. Pemeriksaan terhadap putra dari mantan Wapres Hamzah Haz ini akan dilanjutkan dalam posisi sebagai tersangka. Surat pemanggilan untuk penyidikan telah dikirimkan hari ini, Jumat (19/2/2016).

“Penyidik sudah memiliki alat bukti menjurus yang kuat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ivan Haz dilaporkan oleh seorang PRT? berinisial T ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/3993/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2015. Merujuk pada laporan itu, T mengatakan dianiaya Ivan Haz dengan sejumlah perlakuan, salah satunya pembenturan kepala ke tembok pada tanggal 29 September 2015.

Hasil visum juga menunjukkan bahwa telinga korban mengalami pembengkakan karena benturan benda tumpul akibat kekerasan yang diduga dilakukan Ivan Haz tersebut.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menunggu izin presiden untuk memeriksa anggota DPR itu dalam status tersangka. Hal itu sesuai dengan syarat aturan ketatanegaraan tentang pemeriksaan kasus hukum terhadap pejabat tinggi termasuk anggota legislatif. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker