Jaksa Agung Dinilai Lakukan Politisasi Hukum

abadikini.com, JAKARTA – Terkait dengan kabar Kejaksaan Agung yang akan mendeponeering kasus mantan pimpinan dan penyidik KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjayanto, dan Novel Baswedan. Organisasi Mahasiswa, Pemuda & Rakyat Penyelamat Hukum (MPR-PH), menilai hal tersebut sebagai politisasi hukum.

Hal tersebut dikarenakan, Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh HM Prasetyo itu selalu melakukan tebang pilih terhadap kasus tertentu. Prasetyo yang berasal dari Partai Politik (Parpol), dinilai tidak kredibel dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Dalam perkara ketiga mantan anggota KPK tersebut, jika memang tidak bersalah dalam kasusnya, seharusnya tinggal melakukan upaya hukum lainnya, bukan dengan cara mendeponeering kasus tersebut.

“Apabila merasa tidak bersalah seharusnya mengupayakan praperadilan atau upaya hukum yang lainnya, bukan malah melakukan upaya politik,” kata Kordinator MPR-PH, Abdul Aziz di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Selain itu, jika Prasetyo tetap memberikan deponeering terhadap kasus tersebut, maka lebih baik jika Prasetyo diturunkan jabatannya dari Jaksa Agung.

“Jika tetap mendeponeering, Prasetyo layak diganti, itu membuktikan bahwa dia (Prasetyo) tidak layak menduduki jabatan Jaksa Agung,” tegas Abdul. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker