Hidayat : Tak Ada Alasan LGBT Dilegalkan

abadikini.com, JAKARTA – Seruan penolakan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masih ramai terdengar. Atas nama agama dan konstitusi, perkembangan LGBT dinilai berpotensi merusakkan moral manusia Indonesia.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, membuat surat terbuka yang isinya mengkaji LGBT dari segala sisi. Menurut Hidayat, secara agama, kelompok LGBT dilarang keras. Maka keinginan untuk melegitimasi mereka secara hukum dipastikan kecil kemungkinannya.

“Saya sudah menyampaikan surat terbuka juga fenomena LGBT ini bisa dilihat dari beragam sisi. Kalau terkait dengan sisi keagamaan jelas tidak ada agama apapun yang menolerir perilaku LGBT apalagi mengkampanyekan, apalagi mempengaruhi melalui apapun dan juga kepada anak-anak, apalagi kemudian menuntut legalisasi dan legitimasi. Agama apapun pasti tidak membolehkan,” kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

“Yang kedua kalau merujuk pada UU di Indonesia, Pancasila kita jelas sekali sila pertama adalah ketuhanan yang Maha Esa, tadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan,” ujar dia.

Lanjut Hidayat,  Alasan HAM, tidak mengharuskan agar kelompok LGBT dilegitimasi. Menurut dia, dorongan untuk menyembuhkan penyimpangan adalah salah satu cara agar LGBT tidak menjadi suatu penyakit yang mewabah.

“Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, saya tidak sepakat kalau mereka dikriminalisasi, dan dilakukan tindak,tindakan kriminal, untuk disembuhkan mereka untuk diajak ke jalan sebenarnya untuk kemudian bisa menjadi bagian dari pada bangsa Indonesia yang bisa membangun Indonesia,” ungkapnya. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker