MUI : Aktifitas LGBT Haram

abadikini.com, JAKARTA – Majelis Ulama Imdonesia (MUI) menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Indonesia.

“Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers “Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI tentang LGBT” di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Ma’ruf menegaskan aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945 pasal 29 ayat 1, dan pasal 28 J serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ma’ruf mengatakan aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

“Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan,” tegas Ma’ruf Amin.

Dia juga menambahkan aktivitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker