Gubernur Sulawesi Tengah Ingatkan Kepala Daerah Baru Untuk Tidak Mutasi Pejabat

abadikini.com, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengingatkan tujuh pasangan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di daerah itu yang baru saja dilantik, Rabu (17/2/2016), untuk tidak melakukan mutasi pejabat di daerahnya dalam waktu enam bulan setelah dilatik.

Hal itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karenanya Longki meminta para kepala derah itu untuk benar-benar mempelajari aturan perundang-undangan sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan.

“Tolong para bupati dan wali kota untuk mempelajari secara cermat aturan sebelum membuat kebijakan. Terutama soal mutasi pejabat, saudara tidak dibenarkan melakukan mutasi sampai enam bulan setelah saudara dilantik,” tegas Longki dalam sambutan pelantikan tujuh pasangan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (17/2/2016) siang.

Longki juga mengingatkan ketujuh kepala daerah untuk mewujudkan visi dan misinya sesuai apa yang sudah pernah dijanjikan kepada rakyat saat kampanye pilkada.

“Para bupati dan wakilnya harus selalu rukun dan damai, selalu akur dan kompak menjalankan tugas, sehingga visi dan misinya bisa diwujudkan dengan baik,” kata Longki.

Ketujuh pasangan kepala daerah yang dilantik itu yakni Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Ihwan Lapata-Paulina, Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Saleh Bantilan-Rahman H Buddin, Bupati dan Wakil Bupati Poso, Darmin A Sigilipu-T Samsuri, Bupati dan Wakil Bupati Tojo Unauna, Mohammad Lahay-Admin AS Lasimpala, Bupati dan wakil bupati Morowali Utara, Atripel Tumimomor-Moh Asrar Abd Samad, Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo-Tuty Hamid, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Hidayat-Sigit Purnomo atau Pasha “Ungu”.

Acara pelantikan yang dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Sulteng itu dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, dihadiri para pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng, pimpinan DPRD, partai politik, dan pejabat terkait lainnya.(andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker