CSIS, Kalo Revisi UU Melemahkan KPK, Presiden Tolak Saja

abadikini.com, JAKARTA – Sikap tegas ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu banyak pihak.

Terutama dukungan bila materi yang direvisi semakin memperkuat KPK. Namun, bila revisi tersebut justru sebaliknya, Jokowi harus menolaknya.

“Itu kebijakan yang tepat, jadi gini, kenapa Indonesia tidak ada hak veto? Karena pemerintah, presiden sudah ikut sejak awal, kalau tidak setuju tarik saja. Kemungkinan besar ia (Jokowi) akan bersikap gitu (memperkuat), bila revisi tambal sulam, bukannya malah memperbaiki keadaan malah ‎bikin keruh keadaan,” kata Peneliti Centre For Strategic and International Studies (CSIS) J. Kristiadi dalam diskusi di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Menurut Kristiadi, selama ini Jokowi belum menjelaskan substansi revisi yang sudah diproses DPR saat ini, apakah draf yang dikirim melemahkan atau justru memperkuat. Untuk itu dirinya menyarankan agar revisi UU KPK jangan diterima.

“Karena apa, Presiden saya kira sedang membangun kredibilitas dan trust kepada masyarakat agar dia bisa menjinakkan DPR dan partai-partai yang kebanyakan sekarang ini mulai berkompromi, tapi tidak jaminan kalau tidak ada kekuatan basis rakyat yang mendukung presiden,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, revisi Undang-Undang KPK yang telah disetujui 9 fraksi DPR itu, mungkin saja ditolak karena adanya sejumlah poin yang diangap memperlemah KPK. Jokowi hingga kini belum menerima draf revisi UU KPK yang tengah dikaji DPR.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker