Usut Tuntas Perpanjangan Kontrak JICT Dan Serikat Pekerja Container SPC

Jakarta – abadikini.com – Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2016).

Kedatangan mereka menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-Undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah.

Ketua Serikat Pekerja PT. JICT Nova Hakim mengatakan, kasus perpanjangan kontrak JICT telah dilaporkan ke KPK pada tanggal 22 September 2015. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pengusutan perpanjangan kontrak tersebut. Padahal, Pansus Angket Pelindo II DPR-RI telah merekomendasikan untuk membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT.

“Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan juga sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II, bahwa perpanjangan JICT telah melanggar Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru,” tegas Nova.

Dalam aksinya kali ini, mereka juga menggelar spanduk bertuliskan ‘Usut tuntas perpanjangan kontrak JICT dan Serikat Pekerja Container SPC, Kami menuntut penghapusan out sourcing di PT. JICT tolak konsesi di PT. JICT’.

Para pekerja JICT itu juga melakukan aksi teatrikal berupa tiga pantomin yang berperan sebagai pekerja kantoran. Satu diantara pantomim membawa koper besar dengan logo dollar Amerika.

Lebih lanjut, Nova mengungkapkan dengan adanya pelanggaran tersebut maka secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangani Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada tanggal 5 Agustus 2014 batal demi hukum.

Sehingga jika tetap ada perpanjangan kontrak maka KPK harus turun tangan untuk mengungkapnya.

“Kami minta proses perpanjangan JICT diusut tuntas. Pihak-pihak yang terlibat didalamnya harus bertanggungjawab. Kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, kata dia, soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp 36 trilyun.

Pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Keduanya terindikasi melanggar UU 19/2003 tentang BUMN, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 41/2003 dan Keputusan MK No.48/PUU/2014.
Disela-sela aksinya, tiga perwakilan massa dipimpin Nova Sofyan diterima pihak Dumas KPK Zamzami.(dody.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker