Aliansi Dukung KPK Menuntut KPK Bongkar Korupsi Di Provinsi Riau

abadikini.com, JAKARTA  – Korupsi telah menghancurkan jutaan mimpi rakyat,
sementara para pejabat korup dapat hidup mewah. Aliansi Masyarakat
dukung KPK melihat telah terjadi berbagai korupsi yang sangat massif
Provensi Riau menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan laporan
kasus korupsi di KPK.

Sebagai contoh adalah kasus pada pembahasan APBD 2014 dan APBD 2015
pengadilan TIPIKOR telah menjatuhkan hukum pidana penjara kepada salah
satu anggota DPRD Riau-Kirjauhari terkait kasus tersebut, kini KPK
sudah menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun , dimana dalam
pemeriksaan di KPK Annas Maamun terkait kejahatan suap untuk
meloloskan kongkalikong pada pembahasan APBD 2014 dan APBD 2015.

KPK harus berani menetapkan status tersangka kepada Mantan Gubernur
RIAU dan Mantan Ketua DPRD RIAU dimana salah satu pelakunya telah
divonis  yaitu Suparman, ujar
Achmad Zainal Effendi sebagai korlap aksi protes terhadap KPK.

Aliansi Masyarakat dukung KPK (AKU KPK) mendukung KPK untuk bertindak
tegas dan penuh wibawa, meninjau kembali tim KPK yang menangani kasus
kasus korupsi di Provensi RIAU, menetapkan sebagai tersangka SUPARMAN
dan kawan kawan yang terlibat dalam skandal pembahasan APBD 2015 dan
APBD 2015, Bekerja secara transparan dalam penyampaian informasi ke
publik.

Berdasarkan fakta fakta hukum diatas didapat fakta bahwa rangkaian
perbuatan terdakwa bersamasama dengan Johar Firdaus, Suparman, dan
Riky Hariansyah yang menerima hadiah atau janji dari Annas Maamun
selaku Gubernur Riau adalah untuk mempengaruhi kehendak terdakwa.

Johar firdaus, Suparman, dan Riky Hariansyah serta anggota dprd
Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 supaya mempercepat proses
pembahasan dan persetujuan bersama Rancangan  APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2014 dan Rancangan  APBD  Tahun Anggaran 2015 sebelum
berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 –
2014 pada tanggal 6 september 2014.

Bahwa dengan adanya janji tersebut telah menggerakkan terdakwa Johar
Firdaus, Suparman, Riky Hariansyah serta anggota DPRD Provinsi Riau
lainnya untuk mempercepat pembahasan Rancangan  APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2014.

Hal ini nyata nyata terlihat dengan jelas DPRD Provinsi Riau tidak
dipermasalahkan kembali mengenai minimnya penyerapan anggaran dan
penggunaan SOTK yang lama dan baru dalam rapat pembahasan  Rancangan
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014.

Yang selanjutnya pada tanggal 19
september 2014 Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau bersama
Annas Maamun selaku Gubernur Riau menandatangani surat Persetujuan
Bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau tentang Rancangan
Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 Nomor
16/SKB/PIMP/DPRD/2014  dan  nomor  54/NPB/VIII/2014.

Dalam Surat Putusan Pengadilan Negeri Pekan Baru  Nomer
67/Pid.Sus-TPK/2015 PN Pbr menjatuhkan putusan HA Kirjuhari atau H.
Ahmad Kirjuhari dengaan jenis penahanan di perpanjang sampai dengan
tanggal 10 januari 2016. (dody.ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker