Soal Jual Beli Ginjal Ilegal, Kapolri Beri Masukan Buat Menkes

abadikini.com,  JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan masukan atau saran kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek untuk mengatur legalitas pendonor ginjal yang ada di Indonesia. Hal ini merujuk maraknya kasus jual beli ginjal ilegal di Bandung, Jawa Barat yang telah menjerat tiga tersangka.

“Barangkali memang Menkes harus mengatur dan membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat. Mana yang ingin mendonorkan dan mana yang membutuhkan (ginjal) ada tempat untuk mendapatkan informasi,” kata Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (5/2/2016).

Kapolri sendiri mengaku belum mengetahui apakah regulasi itu sudah ada apa belum. Khususnya bagi para pendonor ini.

“Tanyakan saja kepada Kemenkes apakah ada wadah bagi orang yang ingin menyalurkan dan membutuhkan (ginjal). Kalau sudah ada tempat, orang tidak perlu cari kemana-mana untuk memudahkan dan dikontrol dengan baik,” katanya.

Jika sudah ada regulasi maupun tempat khusus bagi para pendonor ginjal, maka tidak akan liar seperti sekarang yang menimbulkan adanya jual beli dan transplantasi ginjal ilegal.

“Artinya mungkin di rumah sakit mana yang punya kemampuan untuk itu, sehingga tidak liar dan sampai ada jual beli itu kan masuk dalam tindak pidana,” kata mantan Kapolda Jawa Timur ini.

Menurut Badrodin transplantasi ginjal diperbolehkan asal tidak dijadikan bisnis jual beli ginjal. Sebab apabila sudah diperjual belikan masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana dan mana yang bukan,” kata Badrodin. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker