Dewie Yasin Limpo Siap Disidangkan

abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR nonaktif Dewie Yasin Limpo, tersangka suap usulan penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) di Deiyai Papua segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara politisi Partai Hanura itu telah lengkap (P-21) dan sudah siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. “DYL hari ini, 2 Februari 2016 perkaranya limpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) / tahap 2,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2016) sore.

Selain itu, komisi antirasuah juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya ke tahap penuntutan, Bambang Wahyu Hadi yang merupakan staf Ahli Dewie Yasin Limpo, dan Rinelda Bandaso yang saat itu merupakan Sekretaris Pribadi dari saudara dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu.

Dalam perkara ini, dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan, tersangka Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi Jusuf.

Seperti diketahui, Dewie Yasin Limpo merupakan tersangka dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Oktober 2015 ini. Dia diduga menerima suap sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi, melalui anak buahnya Rinelda Bandason dan Bambang Wahyu Hadi.

Suap itu diberikan agar Dewie selaku anggota DPR yang membidangi energi tersebut dapat mengusulkan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua, untuk dianggarkan ke APBN 2016.

Proyek itu sendiri disebutkan belum dianggarkan masuk ke APBN 2016. Irenius Adii sebagai kepala dinas pertambangan dan energi Deiyai baru memasukkan proposal tersebut ke Kementerian ESDM dengan tembusan Dirjen Energi Baru dan Terbarukan ESDM (EBTKE) dan Komisi VII DPR melalui Sespri Dewie Yasin, Rinelda Bandaso. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker