BNN Akan Diubah Jadi Lembaga Superbody Seperti KPK

abadikini.com, JAKARTA – Kejahatan narkotika terus mengalami tren peningkatan di Tanah Air. Banyak korban berjatuhan akibat narkotika ini. Untuk melawan bandar narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) disiapkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan penyadapan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Perang melawan narkotika hingga saat ini masih dianggap belum efektif. Kekuatan negara dalam melawan mafia dan jejaring narkoba kerap kalah cepat dan kalah modal. Akibatnya, korban narkoba mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Situasi ini membutuhkan komitmen politik yang tinggi dari pimpinan nasional.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusukan agar ke depan kelembagaan BNN berubah menjadi lembaga superbody dan powerfull seperti KPK.

“Saya mengusulkan perubahan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu isinya, status atau posisi hukum BNN sebagai badan tunggal diberi kewenangan penuh dalam memerangi narkotika,” kata Benny saat rapat kerja dengan Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso bersama jajaran di Komisi III DPR Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Lebih lanjut Benny menuturkan dalam UU baru tersebut, BNN diberi kewenangan yang ekstraordinary yakni berupa penyadapan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Jadi BNN sama kayak KPK. Susahnya memberantas narkotika ini tidak ada payung hukum. Padahal, narkotika itu jauh lebih membahayakan dibanding korupsi. Pemberantasan korupsi masih ada sisi politiknya,” ungkap Benny.

Menurut dia, dua hal tersebut menjadi fokus utama perubahan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perubahan tersebut, imbuh Benny sebagai refleksi atas komitmen seluruh bangsa Indonesia perang terhadap narkoba. “Sebagai ekspresi bangsa perang semesta terhadap narkotika,” tutur Benny. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker