Jaksa Agung Hambat Persidangan

abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sidang gugatan mantan Kajati Maluku dinilai menghambat persidangan karena meminta penundaan sidang duplik selama dua pekan.

Abdul Mubin beralasan perlu mempelajari replik atau jawaban penggugat atas tanggapan dari tergugat, sebelum kembali disidangkan.

Sidang perkara pencopotan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/2/2016).

“Artinya kan perlu dikaji replik mereka, enggak ada salahnya kita mohon kepada majelis,” kata Abdul Mubin.

Sementara itu menurut Sari Banong, pengacara Chuck Suryosumpeno, alasan tersebut sebagai langkah untuk memperlambat persidangan. Sebab, jika memang serius dan siap hanya perlu waktu satu minggu untuk mempelajari berkas replik.

“Kalau dia serius seminggu itu cukup, dia sengaja memperlambat,” kata Sari.

Terkait permohonan tergugat, Majelis Hakim tidak mengabulkan penundaan sidang yang diminta JPN Abdul Mubin. Sidang pengajuan duplik akan digelar pada 8 Februari, namun karena bertepatan dengan Hari Imlek maka ditunda pada 11 Februari mendatang.

Selain pengajuan duplik, agenda sidang selanjutnya dilengkapi dengan pembacaan sikap majelis hakim terhadap permohonan penggugat.

“Minggu depan sikap majelis, bisa diterima permohonan kita atau tidak. Secara hukum dibuktikan pengangkatan Pak Jan Marinka dan Pak Chuck ada atau enggak ada sertijab. Waktu itu (ditanya) ada enggak serah terima jabatan, dia bilang ada, tapi enggak ada,” ungkap Sari.

Chuck Suryosumpeno menggugat HM Prasetyo lantaran dinilai sewenang-wenang melakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajati Maluku. Surat Keputusan pencopotan yang digugat tersebut tertanggal 18 November 2015 lalu.

Pihak Kejaksaan Agung beralasan, pencopotan tersebut karena ada kesalahan prosedur yang dilakukan Chuck ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Pengusutan itu dilakukan sejak Mei 2015. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker