Hukumannya Ringan, Kasus Perdagangan Satwa Liar Terus Terjadi

abadikini.com, JAKARTA – Kasus perdagangan ilegal satwa terus terjadi. Hukuman bagi pelaku kejahatan perdagangan satwa terbilang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Karena itu pemerintah merasa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menuturkan, revisi UU ini akan segera digodok karena sudah masuk Prolegnas 2016.

Undang-undang ini diakui membatasi ruang gerak pemerintah menangani kasus perdagangan ilegal satwa.

“Kita dari dulu memang punya problem dengan penanganan satwa ini, justru di proses hukumannya kecil sekali, ” kata Siti Nurbaya di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2916).

Dalam undang-undang ini, hukuman bagi pelaku perdagangan ilegal satwa hanya sanksi pidana paling ringan 2 bulan dan paling berat 6 bulan. Sementara dendanya paling tinggi 100 juta. “Makanya kita sedang berupaya untuk revisi undang-undang ini,” ungkap Siti.

Perdagangan ilegal satwa sulit ditumpas. Lokasi paling rawan terjadinya tindakan terlarang ini berada pada beberapa titik. Salah satunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jakarta.

“Pintunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan paling banyak Jakarta,” kata Siti. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker