Agung Laksono : Kepengurusan Baru Kosgoro Pimpinan Aziz Syamsuddin Ilegal

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong-royong (Kosgoro) 1957Agung Laksono menegaskan kepengurusan Kosgoro yang ia pimpin. Agung memberikan klarifikasi terkait adanya kepengurusan baru Kosgoro di bawah kepemimpinan Aziz Syamsuddin.

“Bahwa acara forum silaturahim Kosgoro yang berubah menjadi musyawarah besar Kosgoro dan memilih Aziz Syamsuddin sebagai ketua umum adalah pelanggaran peraturan organisasi dan tidak memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agung di Kantor Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Agung menjelaskan, musyawarah besar (musbes) Kosgoro di Jakarta pada November 2013 telah memilih dia secara aklamasi sebagai ketua umum Kosgoro periode 2013-2018.

Musba saat itu dibuka oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan dihadiri pimpinan Kosgoro provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, kepengurusan Kosgoro tetap sah sampai 2018 bertepatan dengan digelarnya musba ke-4 Kosgoro.
Agung menegaskan bahwa Aziz bukan pengurus Kosgoro pada semua tingkatan, sehingga tidak memiliki wewenang, termasuk untuk menggunakan logo dan atribut Kosgoro.

Selain itu, pengurus Kosgoro yang hingga kini terdaftar di Kementerian Dalam Negeri adalah kepengurusan di bawah kepemimpinannya.
Atas hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kosgoro Sabil Rahman pada beberapa waktu lalu telah melaporkan Aziz kepada Polisi, dengan sangkaan melakukan pemalsuan. Meski demikian, Agung menyatakan akan tetap membuka ruang komunikasi sebagai jalan penyelesaian.

“Harus diberi pelajaran dengan hukum, tetapi kalau bisa dengan komunikasi, ya itu pasti akan lebih baik,” kata Agung. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker