PT. Sahabat Mulia Sakti Gandeng Yusril Ajukan Banding Ke PTTUN Surabaya

abadikini.com, JAKARTA – PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) sebagai anak perusahaan dari PT. Indocemen Tunggal Prakasa menggunakan jasa Ihza & Ihza Low Firm dan Kantor Hukum Abdul Hakim Garuda Nusatara sebagai kuasa hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 015/G/2015/PTUN.Smg tanggal 17 November 2015.

Keputusan PTUN tersebut membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen, serta penambangan batu gamping yang dikeluarkan Bupati Pati. Permohonan banding telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

“Berdasarkan analisa yuridis dari kami sudah cukup alasan bagi PTTUN Surabaya membatalkan putusan PTUN Semarang. Perkara ini juga berkaitan dengan persoalan lain seperti politis, dan aspek budaya,” kata Yusril, di Jakarta, Jumat (29/1/2016.)

Menurut Yusril, putusan PTUN Semarang berbau politis dan kepentingan kelompok tertentu sehingga membatalkan izin yang dikeluarkan Bupati Pati.

Kesalahan yang dimaksud, kata Yusril, majelis hakim salah mengartikan PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan dengan mengharuskan pembangunan pabrik atau pertambangan dilakukan atas izin mayoritas warga.

“Aturan itu tidak perlu persetujuan mayoritas masyarakat. Lagipula yang berwenang menilai izin lingkungan adalah Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” ungkapnya.

Dirut PT Indocement Tunggal Prakarsa, Christian Kartawijaya, mengungkapkan, selama 9 tahun pihaknya melakukan kajian sekaligus mengurus proses perizinan di Kabupaten Pati, Jateng. melalui proses yang benar. Pihaknya berencana berinvestasi Rp 7-8 triliun di atas lahan 2600 hektare (Ha).
Setelah mendapatkan izin dari Bupati Pati, lima orang warga menggugat izin tersebut karena khawatir akan kesulitan mendapat air bersih dan lingkungannya bakal tercemar.

Christian menjelaskan, sebelum berinvestasi pihaknya sudah melakukan survei terhadap penduduk yang berada jauh dari areal yang hendak dibangun pabrik semen. Hasilnya, sebanyak 67% warga menyatakan menolak dilakukan pembangunan.

“Karena hasil survei kami sebanyak 67% warga menolak maka, Amdal dibuat, sehingga kami bisa melitigasi masyarakat. Namun, oleh hakim dianggap masyarakat tidak setuju sehingga surat izin dari bupati dibatalkan. Padahal selama 9 tahun kami mengikuti proses perizinan dengan benar,” ujarnya.
Dikatakan, pabrik Indocement di Citereup, Cianjur merupakan bukti kalau pembangunan pabrik semen tidak berdampak negatif pada lingkungan. Sebab, masyarakat yang berada di sekitar dua daerah tersebut masih bisa bertani.
“Mereka bisa bertani. Masyarakat tidak terganggu dan mereka sejahtera,” kata Christian.(saleh.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker