Mendagri : Masa Berlaku e-KTP Seumur Hidup

abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat memahami masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik mereka atau e-KTP. Sebab walau dalam kartu tertera masa berlaku, namun sebenarnya di sistem Kementerian Dalam Negeri, e-KTP telah ditetapkan berlaku seumur hidup pemakai.

Informasi ini yang masih belum dipahami masyarakat, kerap dimanfaatkan calo untuk menarik sejumlah uang. Tujuannya yakni membuatkan pengguna jasa calo sebuah e-KTP yang sebetulnya tidak habis masa berlakunya.

“Oleh karena itu, bagi anda yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi. E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku Seumur Hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).

Masyarakat juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak, saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang termuat dalam Pasal 64 ayat 7 a.
“Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Tjahjo menilai info kadaluarsa e-KTP perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu.
Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup. (udin.kb)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker