Kerjasama BIN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp4,2 Miliar

Jakarta – abadikini.com – Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) sebanyak 1.115 karton senilai Rp4,2 miliar. Atas hal tersebut, pemerintah berhasil mengamankan kerugian negara yang diperkirakan sebanyak Rp8,2 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, miras ilegal yang didatangkan dari Singapura tersebut diamankan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bersama dengan Kantor Bea Cukai Bogor. Hal itu berdasarkan analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari BIN.

Awalnya, PT AAB selaku importir menyebutkan bahwa impor barang yang dibawa berupa material garmen. Namun berdasarkan analisa intelijen yang diperoleh BIN terdapat kejanggalan sehingga akhirnya dilakukan scanning dan didapatkan di dalam kontainer tersebut miras dari berbagai jenis dan merek.

“PT AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud. Sehingga importasi barang dalam kontainer tersebut ditetapkan menjadi barang milik negara,” kata Bambang, di Gedung DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/1/2016).

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, pelaku berasal dari karyawan PT AAB yang telah melanggar Undang Undang (UU) Kepabeanan Pasal 102 tentang Penyelundupan dan UU Kepabeanan Pasal 103 tentang Pemberitahuan Dokumen Pabean dengan Tidak Benar.

“Proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Bea Cukai Bogor dan akan dilakukan penyidikan apabila terdapat unsur pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BIN Sutiyoso mengaku pihaknya telah melakukan tanda tangan kerjasama dengan DJBC untuk menyelidiki kasus penyelundupan barang. Kerja sama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama pada 26 November 2015 lalu.

“Tindakan BIN untuk mendeteksi dini terhadap ancaman bagi negara. Dalam konteks kerja sama ini BIN melakukan pendeteksian dini dalam bidang ekonomi karena penyelundupan ini ancaman buat negara karena merugikan negara,” kata Sutiyoso.
BIN, kata dia, akan mendukung target pencapaian Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang selama ini tidak tembus target akibat masalah penyelundupan. (udin.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker