Yayasan Vihara Dharma Bakti Gugat Menkumham Yasonna Laoly

abadikini.com, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra kembali menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Yayasan Vihara Dharma Bakti menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menggugat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Menkumham terkait kepengurusan Yayasan Vihara Dharma Bakti yang dianggap ilegal alias tidak sah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Klien kami adalah yayasan yang masih aktif menjalankan kegiatan sampai sekarang, tidak pernah berakhir status badan hukumnya dan tidak pernah dihapus dari daftar yayasan, walaupun pernah mengalami kebakaran di tahun 2015,” ujar Yusril dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menurut Yusril, Yayasan Vihara  Dharma Bakti tandingan yang  memiliki SK bernomor : AHU 0010296.AH.01.04 Tahun 2015 tertanggal 3 Agustus 2015 dari Menkumham itu yang tidak sah. Sebab, pengurus yang sah diketuai Hindharto Budiman, klien Yusril.

Yusril menyebut, Yayasan Vihara Dharma Bakti yang diketuai Hindharto telah berdiri 17 Oktober 1972 sesuai akta nomor 12 yang dibuat di hadapan notaris Koerniatini Karim, di Jakarta. Perubahan terakhir sesuai dengan akta nomor 6 tanggal 18 Juni 2015 yang disusun di hadapan notaris Hasnah, juga di Jakarta dan telah diterima serta dicatat dalam Daftar Yayasan sebagaimana surat Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01.06-1281 tanggal 14 September 2015.

Yusril mengatakan, SK Menkumham yang mengesahkan yayasan tandingan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang Yayasan, yaitu penamaan yayasan‎ dengan nama yang sama yang telah dimiliki yayasan lain sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No 16/2001 tentang Yayasan. Pasal itu menyebutkan bahwa yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain.

“Secara prosedural surat keputusan (Menkumham) tersebut juga bertentangan dengan ketentuan‎ Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan, nama yayasan yang telah didaftar dalam daftar yayasan tak boleh dipakai oleh yayasan lain,” kata Yusril.

Dikatakan, adanya SK Menkumham bernomor : AHU 0010296.AH.01.04 Tahun 2015 menyebabkan terjadinya kepengurusan ganda atas yayasan Vihara Dharma Bakti antara pengurus yang sah diketuai Hindharto Budiman dan pengurus yayasan tandingan diketuai Tan Adipranata. Karena itu pihaknya berharap PTUN Jakarta membatalkan SK Menkumham.

“Dengan demikian, pengesahan yayasan tandingan itu sangat merugikan klien kami karena menyebabkan kekacauan dalam kepengurusan Yayasan Vihara Dharma Bakti yang sah berdasarkan akta pendirian yayasan tanggal 17 Oktober 1972 dan berimbas pada terjadinya kebingungan di kalangan umat,” jelasnya. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker