Sudah 91 Permohonan Sengketa Pilkada Ditolak MK

abadikini.com, JAKARTA – Hingga kini sudah sebanyak 91 permohonan dari pemohon Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlah permohonan kasus sengketa Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 adalah sebanyak 147 perkara. Penolakan terhadap permohonan 91 perkara, dimana delapan perkara diputus Senin siang, umumnya karena permohonan diajukan melebihi tenggat waktu dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Serta sellisih suara antara pemohon dengan pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak melewati ambang batas selisih suara yang ditetapkan dalam pasal 158 UU Pilkada No. 8 Tahun 2015.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat, seperti diatur Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 Tahun 2016,” kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang putusan sela (dismissal), di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Delapan permohonan dari pemohon PHP yang diputus dan hasilnya ditolah, adalah
Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tana Tidung.

Sebelumnya, permohonan untuk sengketa Pilkada Tangerang Selatan oleh Ikhsan Modjo telah ditolak. Akhirnya, petahanana Airin Rachmy Diany-Benyamin Dacnie ditetapkan sebagai Walikota Tangsel 2015 – 2020.

Politisi Demokrat Ramadhan Pohan, yang gagal menjadi Walikota Medan menyusul ditolak permohonannya oleh MK.
Perisidangan pembacaan putusan sela PHP masih menyisakan 17 perkara lagi. Hingga berita ini, persidangan masih berlangsung dan besar kemungkinan ditolak oleh MK. (asep.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker