Majelis Hakim MK Perintahkan KPU Maluku Utara Hitung Ulang Pilkada Halsel

abadikini.com, JAKARTA – Dari sekian banyak gugatan sengketa Pilkada yang ditolak, ada sebagian kecil yang diterima MK. Salah satunya adalah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan, majelis hakim konstitusi memerintahkan agar KPU melakukan penghitungan suara ulang di Pilkada Halmahera Selatan.

Hasil Pilkada Halmahera Selatan hanya berselisih 18 suara. Pasangan Ahmad-Jaya Lamusu mendapatkan 43.017 suara dan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim mendapatkan 42.99 suara. Tak terima karena menganggap ada kecurangan, Bahrain lalu mengajukan gugatan ke MK.

Dalam sidang dismiissal hari ini, Jumat (22/1/2016) yang digelar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, majelis hakim konstitusi melihat adanya kecurangan yang dilakukan oknum KPU daerah Halmahera Selatan. Majelis berpendapat ada kecurangan yang sengaja dilakukan, yakni berupa penggelembungan suara.

“Bahwa pemohon pada pokoknya mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 di satu kecamatan yaitu Kecamatan Bacan dari beberapa kecamatan yang terdapat di Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut pemohon, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait dan mengurangi perolehan suara pasangan calon lainnya termasuik perolehan suara pemohon,” kata hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan.

Dugaan tindakan kecurangan itu juga dikuatkan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang merekomendasikan kepada KPU Maluku Utara untuk meninjau kembali hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Selain itu, KPU Maluku Utara juga direkomendasikan untuk mengambil alih proses rekapitulasi ulang. Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga telah mengeluarkan surat penonaktifan sementara anggota KPU Halmahera Selatan dan membatalkan sebagian keputusan KPU Halmahera Selatan tentang penetapan rekapotulasi hasil perolehan suara.

“Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah telah terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 yang merupakan elemen penting dari demokrasi dalam visi pembangunan politik. Bahwa tidak seharusnya demokrasi yang telah dibangun melalui pemilihan kepala daerah menyisakan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat,” jelas hakim.

Dengan berbagai pertimbangan dan bukti yang telah dilampirkan, majelis  hakim konstitusi memutuskan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara harus melakukan penghitungan surat suara ulang untuk kecamatan Bacan. Penghitungan surat suara ulang paling lambat dilakukan 14 hari setelah pembacaan putusan.

” Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan,” tutur Ketua MK, Arief Hidayat.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan  suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas Arief Hidayat membacakan amar putusan. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker