Ida Budhiati : KPU Siap Laksanakan Perintah MK

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya‎ menerima satu perkara Perselisihan Hasil Pimilihan (PHP) Pilkada 2015 usai mengugurkan 61 perkara pada hari-hari sebelumnya. Perkara yang diterima adalah PHP Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.

Terhadap putusan ini, MK memberi tenggat waktu sampai 14 hari ‎untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan. MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran di bawahnya melakukan pengawasan saat penghitungan ulang.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budhiati me‎ngatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Karenanya, pihaknya tentu wajib melaksanakan perintah MK sesuai putusannya.

“KPU menghormati dan tentu mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dengan perintah MK untuk melakukan penghitungan suara ulang di satu kecamatan, yakni Kecamatan Bacan, Halmahera selatan,” kata Ida kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Ida mengatakan, KPU Provinsi Maluku Utara juga sudah mengambil alih pelaksanaan tugas KPU Halmahera Selatan dan akan segera mengirim surat undangan ke para pihak, yaitu peserta pemilihan dan panitia pengawas dan pemangku kepentingan lainnya.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak keamanan, melaksanakan proses penghitungan surat suara ulang,” jelas Ida. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker