Pilgub DKI 2017, Gerindra Cari Teman Koalisi

abadikini.com, JAKARTA – Partai Gerindra bersiap menggelar acara penjaringan calon gubernur DKI 2017 pada 27 Januari nanti. Tetapi, Gerindra tak bisa mengajukan calon sendirian karena jumlah kursi mereka di DPRD tak memenuhi syarat minimal. Gerindra pun butuh koalisi.

Gerindra adalah partai dengan perolehan kedua terbesar di DPRD DKI setelah PDIP. Ada 106 anggota DPRD DKI. Fraksi PDIP punya 28 kursi, sedangkan Fraksi Gerindra punya 15 kursi. Lantas dengan siapakah Gerindra akan berkoalisi? Gerindra terbuka soal ini, asalkan mitra koalisinya bersedia mencalonkan sosok pilihan Gerindra menjadi cagub DKI, bukan cawagub.

“Kami mau mencalonkan Gubernur. Partai yang mau berkoalisi dengan kami harus mencalonkan cagub kami,” kata Ketua DPD Gerindra DKI, Mohammad Taufik, di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Tokoh-tokoh yang digadang-gadang Gerindra meliputi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil hingga Taufik sendiri. Selain Gerindra, ada pula PKS yang juga mulai melihat Ridwan Kamil sebagai sosok potensial cagub DKI 2017.

“Ya bisa saja berkoalisi dengan PKS. Apalagi sesama KMP (Koalisi Merah Putih). Kalau Gerindra perlu tambahan tujuh kursi, dan PKS punya 11 kursi,” kata Taufik.

Jangankan berkoalisi dengan PKS yang sama-sama anggota KMP dan sama-sama menakar Ridwan sebagai sosok potensial, bahkan Gerindra juga mau saja berkoalisi dengan PDIP. PDIP merupakan partai dengan raihan suara tertinggi, bagaimana bila PDIP punya cagub sendiri?

“Bisa saja kan PDIP mencalonkan orang yang juga dicalonkan Gerindra. Kan bisa begitu juga,” kata Taufik.

Memang, PDIP juga menyebut Ridwan Kamil sebagai sosok yang dilirik menjadi cagub DKI. Jadi bisa saja Gerindra berkoalisi dengan PDIP. Yang jelas, Gerindra menolak bila mengusung Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) di Pilgub DKI 2017.

“Gerindra enggak akan mengusung Ahok. Berani taruhan Gerindra mencalonkan Ahok? Gerindra enggak mencalonkan Ahok,” kata Taufik.

Dihubungi terpisah, PKS juga menyadari pihaknya butuh mitra koalisi untuk mengajukan calon di Pilgub DKI 2017. PKS pasti berkoalisi, hanya saja kepastian dengan siapa PKS berkoalisi akan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) PKS.

“Nanti decision makernya DPTP. Kami ingin menjadi perekat lah. Mudah-mudahan komitmennya nanti dijaga bareng-bareng,” kata Ketua DPW PKS DKI, Syakir Purnomo.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada Pasal 40 ayat (1) UU menjelaskan persyaratan bagi partai politik yang bisa mengajukan pasangan cagub. Berikut adalah bunyinya:

“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”

Kini ada 106 anggota DPRD DKI. 20 Persen dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat 2 dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker