PAKEM Desak MUI Keluarkan Fatwa Terkait GAFATAR

abaikini.com, JAKARTA – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Pusat, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

“Tim Pakem Tingkat Pusat memohon kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk segera menerbitkan fatwa terkait Gafatar,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, (20/1/2016).

Berdasarkan hasil rapat Tim Pakem dengan sejumlah institusi yakni kepolisian, TNI, MUI, Kemendagri dan Kemenag disimpulkan bahwa Gafatar menjalankan ajaran agama yang menyimpang.

Lanjut Adi, Gafatar pada awalnya adalah organisasi Komunitas Millah Abraham (Komar) lalu berubah menjadi Al Qiyadah Al Islamiah. Sebelumnya organisasi ini telah dinyatakan terlarang oleh MUI. Namun saat ini pihaknya menunggu MUI untuk mengeluarkan fatwa bagi Gafatar.

“Fatwa nanti bisa berisi tetang penilaian Gafatar itu, bagaimana hasil dari MUI apakah menyimpang dari ajaran agama pokok, ini menunggu tindakan formil, Tim Pakem menunggu fatwa resmi,” ujar Adi.

Nantinya akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandangtangani oleh Jaksa Agung, Mendagri, dan Menteri Agama. Dalam surat itu akan diminta kepada masyarakat agar tidak mengikuti Gafatar. Setelah itu organisasi Gafatar akan diberikan tindakan tegas kalau perlu sanksi pidana.

“Peringatan bagi Gafatar untuk tidak melaksanakan kegitatan itu lagi baik itu masyarakat pengikut maupun pengurus dan organisasi. Kalau masih melakukan akan ada sanksi pidana. Kita juga akan lakukan pembinaan dari pengikut Gafatar,” tuturnya.

Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian mengenai Gafatar selama empat bulan terakhir. Dalam waktu dekat ia memastikan fatwa akan segera keluar.

“Bulan ini sudah ada gambaran, Tim Pengkajian dan Penelitian akan melaporkan minggu depan pada pimpinan untuk dibuatkan fatwa,” kata Utang. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker