Anggota Majelis Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Penjara

abadikini.com, JAKARTA – Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbutki menerima US$ 5 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

“Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-asama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dan bila tidak dapat dibayar maka akan mendapat pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Dermawan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20. Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berdasarkan fakta hukum peranan terdakwa sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2011 mengenai perlakukan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu maka majelis menganggap terdakwa mengakui perbuatan, membantu mengungkapkan perkara lain, tidak menikmati hasil, dan bahwa uang yang diterima terdakwa kurang dari Tripeni Irianto yang menjadi ‘justice collaborator’, jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini,” ungkap hakim Ibnu.

Ancaman pidana minimal bagi pelanggar pasal 12 huruf c UU Tipikor adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menjaga kewibahaan pengadilan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa belum menikmati uang korupsi dan masih punya tanggungan keluarga,” ungkap hakim Ibnu yang didampingi anggota majelis hakim Tito Suhud, Suparjo, Sigit dan Ugo tersebut. (andi.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker