Ketua MPR : Revisi UU Terorisme Butuh Waktu, Jika Mendesak Terbitkan PERPPU

abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsulasi antara Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga tinggi negara., Selasa (19/1/2016).

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan semua yang hadir dalam rapat konsultasi itu sepakat bila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, selama ini payung hukum untuk mengatur pencegahan aksi terorisme belum diatur secara detail.

“Tadi hampir sama, hampir kesepakatan bersama karena itu penting mengenai revisi UU Terorisme mengenai pencegahan,” ujar Zulkifli di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Zulkifli mencontohkan, orang latihan untuk teror dan pemufakatan jahat, WNI pergi ke luar negeri ke Suriah misalnya, tidak ada pasalnya untuk ditindak dan belum ada dasar hukumnya. “Nah itu perlu dilengkapi,” ucapnya.

Lanjut Zulkifli, peran serta daerah seperti bupati, gubernur dan peran serta masyarakat juga belum tertampung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Teroris. Oleh sebab itu, revisi menjadi salah satu cara yang dianggap penting untuk dilakukan.

Zulkifli menegaskan, untuk melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Teroris tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Ketua MPR itu menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu jika memang dianggap mendesak.

“Sepaham, apakah melalui Perppu apakah melalui revisi UU karena revisi kan lama, perlu waktu kalau dianggap mendesak banyak teror bisa Perppu, itu nanti Perppu itu jalan dan disahkan oleh DPR juga,” ujar Zulkifli.

Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak setuju bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tjahjo menegaskan, revisi UU tersebut dapat selesai dalam hitungan hari jika ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.

“Kalau mau serius, dua tiga hari selesai. Tapi yang penting, BIN itu kan tidak sendirian, ada intel TNI, BAIS, ada intel kepolisian, imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, yang penting BIN mengkoordinasikan,” jelas Tjahjo. (asep.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker