Djabid : Alhamdulillah MK Menolak Permohonan Pemohon PHP Kota Tidore

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan dengan agenda pembacaan Putusan MK, senin (18/1/2016).

Juru bicara Kuasa Hukum Baginda Siregar dkk. untuk paslon Capt Ali Ibrahim. MH-muhammad Senin. SE, Achmad Djabid, SH., mengatakan posisi permohonan yang diajukan itu ada beberapa hal yang prinsip, tetapi Majelis Hakim mempertimbangkan kaitannya dengan limit waktu pendaftaran permohonan, sehingga permohonan tersebut dianggap kadaluarsa. Jadi Majelis Hakim Cuma melihat limit waktu saja.

“Alhamdulillah kerena Posisi permohonan yang di ajukan itu ada beberapa hal yang sangat prinsip tetapi majelis mempertimbangkan kaitan dengan, limit waktu yang di mohonkan sehingga permohonan tersebut di anggap kadaluarsa, hal ini penetapan rekapitulasi yang di lakukan oleh termohon (KPUD Kota Tidore Kepulauan)  itu pada tanggal 16 Desember 2015 sedangkan permohonan yang di ajukan ke MK itu pada tanggal 23 Desember  2015, “ ujar Achmad Djabid, SH usai sidang tadi siang, Senin (18/1/2016).

Djabid juga mengatakan posisi KPUD sebagai pihak termohon itu melakukan dua tahap terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Kota Tidore Kepulauan dan hasil Penetapan Calon Terpilih, sehingga hal-hal yang menjadi prinsip pertimbangan MK adalah kalau Eksepsi itu telah di kabulkan terkait dengan Kadaluarsa permohonan yang di ajukan maka pertimbangan lain tidak lagi di periksa.

“  Itu yang menjadi dasar MK sehingga hal ini dapat kita yakini bahwa sangat betul MK menjalankan peraturan peundang undangan sesuai dengan amar keputusan yang di jalankan oleh kita semua. Sehingga posisi ini kami sebagai pihak kuasa hukum yang melaksanakan tugas dan kewajiban kami alhamdulillah. Kami atas nama kuasa hukum dan juga saya sebagai atas nama partai politik pengusung, mengucapkan terimakasih kepada rakyat Kota Tidore Kepulauan secara umum dan lebih kepada penyelenggara, yaitu KPUD,  Panwas dan pihak terkait yang telah melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 secara  aman dan baik yang akhirnya kita capai dengan putusan MK pada hari ini, :  tutur Achmad Djabid, SH., yang juga sebagai Ketua DPW PBB Maluku Utara. (saleh.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker