Langgar Pedoman Penyiaran, Beberapa TV Nasional Kena Sanksi KPI

abadikini.com, JAKARTA  – Terkait tragedi Bom Sarinah, Komisi Penyiaran Indonesia tak lengah dalam memantau berita yang disampaikan stasiun televisi. Dianggap tak sesuai dengan pedoman penyiaran, KPI akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pada sejumlah stasiun televisi.

Dilansir dari laman KPI hari Jumat (15/1), TV One yang sempat dianggap menyampaikan berita hoax tentu saja masuk dalam daftar penerima teguran tertulis. Sama-sama sebagai televisi spesialis berita, KPI rupanya juga menjatuhkan sanksi pada Metro TV dan INews TV.

“Breaking News” Metro TV pukul 11.20 WIB hari Kamis (14/1) dianggap tak akurat terkait berita “Ledakan di Palmerah”. Sedangkan “Breaking News” INews TV pukul 11.15 WIB mendapat teguran tertulis untuk berita “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah” dengan pelanggaran yang sama.

Sedangkan mengenai penayangan visualisasi mayat, KPI memberi sanksi pada Indosiar, Trans 7 dan NET TV. Gambar yang ditayangkan tanpa disamarkan sehingga terlihat secara jelas dianggap melanggar norma kesopanan dalam pedoman penyiaran.

Pelanggaran tersebut ditemukan pada program “Patroli” Indosiar pada tanggal 14 Januari 2016 pukul 11.05 WIB. Kemudian program “Redaksi” Trans 7 pada pukul 12.13 WIB. Sedangkan di NET TV, hal serupa ditemukan pada program “Net Update: Breaking News” pukul 11.27 WIB.

Tak hanya televisi swasta, TVRI rupanya tak luput dari teguran KPI. Stasiun televisi nasional ini mendapat teguran tertulis karena running text “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan” pada hari Kamis (14/1) pukul 13.27 WIB.

Menurut wakil ketua KPI, Idy Muzayyad, teguran tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran tersebut. Meski dituntut cepat, mereka tak boleh mengabaikan keakuratan berita yang disampaikan.

“Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi,” ungkap Idy. Ia juga menghimbau agar kedepannya jangan sampai ada tampilan mayat dan jenazah di layar televisi. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker