Poltisi PDIP Damayanti Ditangkap KPK Dalam OTT

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan lima orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (13/1/2016).

Selain mengamankan enam orang dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga menyita 99.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 956.330.775.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut disita KPK dari tangan Damayanti dan dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessi A Edwin yang ditangkap KPK di lokasi berbeda. Mulanya, Tim Satgas KPK menangkap Julia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dalam perjalanan menuju rumahnya dan Dessi di sebuah mal di Jakarta. Dari keduanya, KPK menyita masing-masing uang sebesar 33.000 dolar Singapura. Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak untuk mengamankan Damayanti di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari tangan Damayanti, KPK menyita uang sebesar 33.000 dolar Singapura.

“Dari tangan JUL (Julia Prasetyarini) dan DES (Dessi A Edwin) diamankan uang masing-masing 33.000 dolar Singapura. Sebelumnya JUL telah menerima uang sebesar 33.000 dolar Singapura yang telah diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman JUL pada dinihari tanggal 13 Januari 2016,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1).

Damayanti, Julia, dan Dessi menerima uang suap itu dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang suap ini untuk mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). “Suap diduga untuk mengamankan suatu proyek di kementerian, kalau boleh saya sebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” katanya.

Meski demikian, Agus enggan membeberkan proyek yang dimaksud. Mantan Ketua LKPP ini hanya menyebut proyek tersebut masuk dalam tahun anggaran 2016. “Kalau tahunnya ini Tahun Anggaran 2016,” kata Agus.

Berdasar informasi, proyek tersebut merupakan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek tersebut dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1/2016), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, Kamis (14/1/2016). Damayanti bersama Julia, dan Dessy diduga menerima sejumlah uang suap terkait proyek di Kempupera dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. Sedangkan dua orang lainnya yang diketahui berprofesi sebagai sopir dilepaskan KPK lantaran tidak terlibat dalam kasus ini. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker