KPUD Meranti Berharap Hakim MK Menolak Permohonan Pemohon

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda eksepsi / bantahan pihak termohon dan terkait pada hari Kamis, (14/1/2016).

Disela-sela sidang wartawan abadikini.com sempat bertemu dan berbincang dengan Ketua KPUD Meranti, Yusli, SE sebagai termohon tentang sengketa pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menjawab pertanyaan wartawan soal proses perkembangan sidang I dan II di MK, Yusli mengatakan bahwa kalau sidang pertama, permohonan dari pemohon adalah money politic. Money politic itu tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan dengan KPUD dan oleh Bawaslu dianggap tidak memenuhi dasar hukum yang kuat.

“Perkembangannya kalau sidang perdana dari pemohon itu, pemohon yang dimohonkan adalah Mony Politik. Mony politik itu tidak ada kaitannya dengan penyelenggara pemilu dengan KPUD, dan itupun tuntutan mereka. Di anggap tidak memenuhi syarat oleh bawaslu.” Kata Yusli di halaman MK, jakarta, Kamis (14/1/2016).

Lanjut Yusli, “ hari ini sidang yang kedua dari termohon Perkara dengan Nomor 144 PHP Bup 2016 dan pihak termohon kita telah menjawab melalui kuasa hukum Kita (KPUD Kab Kep Meranti) bapak Baginda Siregar, Bahwa apa yang di tuntut oleh pihak Pemohon itu adalah tidak benar. Dan semua sudah kita jawab,” katanya.

Yusli juga mengatakan, pertama Pemohon Paslon H. Tengku Musrafa, S.ST, MT dan Amyurlis Alias Ucok. Tidak menjelaskan kesalahan Penghitungan suara dan penghitungan yang benar menurut pemohon.

Kedua (menurut Yusli) Petitum yang di mohonkan oleh pemohon bukan merupakan kewenangan MK tetapi merupakan kewenangan badan peradilan lain diluar MK.

Pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum atau legal standing untuk melakukan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati kab. Kep meranti. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan data sumber DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri Jumlah penduduk Kab Kep. Meranti berjumlah 203.833 jiwa. Pengajuan permohonan dilakukan jika terdapan perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2% antara pemohon dengan pasangan calom peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon,” ujar Yusli.

Yusli menjelaskan, pemohon berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara memperoleh sebanyak 39.674 suara. Sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh suara sebanyak 50.619 suara sehingga perbandingan suara pemohon dengan termohon terdapat selisih 10.945 suara atau sebesar 12,12 % dengan demikian menurut termohon,  pemohon tidak terpenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU No. 8 tahun 2015 junto Pasal 6 ayat 2, 3 dan PMK No 1. Tahun 2015.
lebih lanjut Yusli mengatakan permohonan pendaftaran ke KPU juga melewati tenggang waktu 3×24 Jam. Karena Pleno Penetapan KPU pada tanggal 16 Desember 2015 sedangkan pemohon mendaftarkan guatan ke MK pada tanggal 20 Desember 2015.

Termasuk juga dari pihak terkait Paslon Drs. H. Irwan, M.Si dan Drs. H. Said Hasyim  Yang kuasa hukumnya Prof. Yusril ihza mahendra juga tadi menjelaskan bahwa tuntutan dari pihak Pemohon itu tidak ada legal standingnya.

Dan akhir sidang tadi hakim MK mengatakan bahwa nanti sidang lanjutannya akan di beritahukan kepada ke tiga pihak, Pertama. pihak Pemohon, kedua pihak Termohon dan Terkait.

Yusli menyampaikan KPUD Meranti berharap permohonan pemohon tidak diterima oleh Hakim MK, dengan tegas menolak permohonan pemohon. (saleh.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker