Djabid : Permohonan Mengada-ada, Sengketa Pilkada Kota Tidore Patut DItolak MK

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda bantahan pihak terkait, Rabu (13/1/2016).

Baginda Siregar dkk, Kuasa Hukum pasangan calon Walikota Tidore Terpilih, Capten Ali Ibrahim, SH., MH. dan Muhammad Senin,SE.

Juru bicara Tim Kuasa Hukum pasangan calon Walikota Tidore Terpilih, Capten Ali Ibrahim, SH., MH. dan Muhammad Senin,SE, Achmad Djabid. SH mengatakan bahwa jawaban terkait dengan beberapa eksepsi yang diajukan adalah,  pertama, MK tidak mempunyai kewenangan mengadili karena permohonan mereka (pemohon) mengarah pada money politic.

“ Pertama MK tidak mempuanyai kewenangan mengadili karena permohonan mereka mengarah pada Mony politik, sementara money politik yang sudah mereka adukan di Gakumdu itu,  ditolak, karena tidak cukup bukti hukum. Tetapi mereka paksakan untuk ajukan permohonan tersebut ke MK,” kata Djabid yang juga sebagai Ketua DPW PBB Maluku Utara itu.

Lanjut Djabid, eksepsi yang berkaitan dengan presentase selisih perolehan suara yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada dan peraturan MK no 1, selisih perolehan suara mencapai 8,93%, melebihi ketentuan tersebut, yaitu maksimal 2%.

“kemudian dalam esepsi kita juga berkaitan degan perselisihan perolehan suara yang dicapai oleh pihak terkait itu. Sesuai dengan PMK No 1 itukan melebihi. Kita sudah mencapai 8,93 % hal ini menandakan bahwa kalau konsisten hakim konstitusi terhadap peraturan MK itu. Maka patut putusannya itu, pada tanggal 18 januari nanti Patut untuk ditolak permohonan mereka, ” ungkap Djabid setelah sidang tadi siang.

Lebih lanjut Djabit mengatakan, subtansi gugatan itu perbandingan permohonannya dgn posisi yang dicontohkan dengan kota Waringin Barat. Kota Waringin Barat pada saat itukan ada 2 pasangan calon. Sedangkan Kota Tidore Kepulauan itu ada 3 pasangan calon yang di jadikan alasan, tidak sesuai.

“ Kemudian perbandingan yang di ajukan dengan contoh kota waringin barat sementara, menghendaki adanya diskualifikasi oleh pemohon. Sementara jumlah paslon tidak di cantumkan dalam permohonan mereka. Sehingga kemuadian. Permohonan itu hanya mengada-ada bagi pemohon itu sendiri.”

Sehingga, menurut Djabid, kami Kuasa Hukum Pasalon Capt Ali Ibrahim- Muhammad Senin,SE,  sangat berharap bahwa pada konsistensi yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Permohonan Mereka.

Djabid berharap pada tanggal 18 Januari nanti, putusan yang di ambil oleh  Hakim MK untuk menolak Permohonan Pemohon dengan dasar pertimbangat itu.

Eksepsi ketiga kami, lanjut Djabid,  pencapaian suara ini telah di sahkan dalam berita acara pleno penetapan calon terpilih pada tanggal 22 desember.

“ Jadi pleno khusus KPUD Kota Tidore itu telah di galar pada tanggal 16 desember 2016. Karena tidak ada keberatan dari pihak pemohon maupun yang lainnya, KPUD Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu KPUD melakukan pleno penetapan calon terpilih pada tanggal 22 Desember 2015.” Kata djabid.

Menurut Djabid, setelah pleno penetapan calon terpilih, pemohon paksakan untuk mendaftar ke MK pada hari sabtu, padahal hari sabtu bukan hari kerja nasional, mestinya pemohon tidak dilayani oleh MK.

“ Itu prinsip yang dimiliki oleh kami pihak terkait 4 pasalon  capt. Ali Ibrahim-Muhammad Senin. Agar dapat dijadikan dasar pertimbangan oleh MK dalam memeriksa dan mengadili perkara itu.’ Ujar Djabid. (saleh.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker