Yudi Anton, Warga Bidaracina Gugat Gubernur DKI

abadikini.com, JAKARTA – Yudi Anton Rikmadani, SH., MH., Tim Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang mengatakan bahwa sidang lanjutan gugatan  class action masyarakat bidaracina di pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya akan digelar, senin, 18 Januari 2016 dengan agenda memeriksa KTP perwakilan para penggugat.

“Sidang lanjutan rencannya pada senin depan, (18/1/2016) kata Yudi.

Dalam gugatannya, kata Yudi, masyarakat Bidaracina meminta majelis hakim mengembalikan kembali proses proyek sodetan inlet sesuai dengan amdal dan SK Gubernur serta membatalkan sertifikat No 227/Bidara Cina yang dimiliki Pemprov DKI. Munculnya sertifikat yang diklaim oleh pemprov DKI, warga Bidaracina merasa kaget dan aneh.

Oleh karena itu Yudi mengatakan bahwa, “sertifikat nomor 227/Bidara Cina tidak sah dan mengikat secara hukum,” katanya saat ditemui di bilangan pasar minggu, Jakarta selatan.

Lanjut Yudi, tidak hanya itu penggugat juga meminta Pemprov DKI memberikan ganti rugi tanah milik warga yang akan digusur dengan nominal yang adil.

“Menyatakan sah kesepakatan para penggugat tentang nilai pergantian sebagai berikut: harga tanah per meter persegi Rp25 juta, harga bangunan per meter persegi Rp3 juta,” jelas Yudi.

Diberitakan sebelumnya masyarakat bidaracina telah melakukan class action/gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat I, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Balai Besar Kali Ciliwung sebagai tergugat II. serta mantan Gubernur DKI  Ir. Joko Widodo sebagai turut tergugat dengan no perkara 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. (saleh.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker