Pengacara RJ Lino Sesalkan Absennya KPK Di Sidang Praperadilan

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta sidang praperadilan kliennya ditunda.

“Sangat tidak patut mereka (KPK) menunda-nunda itu (praperadilan). Jadi kita sangat menyayangkan,” kata Maqdir, Jumat (8/1/2016).

Menurut Maqdir, seharusnya KPK hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sehingga, acap kali saat digugat pihak tersangka tidak beralasan meminta waktu.

“Mereka kalau sudah yakin menetapkan tersangka ya harus maju. Tidak bisa alasan-alasan karena harus konsultasi dan lain-lain. Penetapan klien kami kan sejak awal baru akan dicarikan kerugian negaranya. Nah ini yang sering salah dari KPK,” ujar Maqdir.

Maqdir tetap berharap, KPK bisa hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin mendatang. Jika harus ditunda, maka pihaknya akan menyampaikan sikap di hadapan hakim.

“Pasal 2 Ayat 1 itu unsur penting dalam kasus ini. Jadi tidak belakangan dicari-cari kerugian negaranya,” beber Maqdir.

Hari ini, KPK mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk meminta hakim menunda sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino hingga dua minggu ke depan. KPK beralasan butuh waktu untuk melakukan konsultasi dengan ahli.

“KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL (RJ Lino),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, RJ Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker