KPK Absen Di Sidang Praperadilan RJ. Lino

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan absen di sidang perdana praperadilan melawan eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino. Alasan komisi antirasuah mereka masih melakukan konsolidasi dengan ahli untuk menghadapi praperadilan terkait penetapan tersangka Lino di kasus tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

“KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praper RJL hingga 2 minggu ke depan dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (8/1/2016).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan saat ini tim biro hukum masih berkoordinasi dengan bagian penindakan. Langkah ini persiapan menghadapi gugatan dari pihak Lino.

“Dipersiapkan satu persatu dalil yang akan disampaikan di praperadilan untuk menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPK ini sudah sesuai perundang-undangan,” ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 15 Desember 2015. Lino selaku dirut Pelindo II diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung PT Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai penyedia tiga unit QCC di BUMN pengelola pelabuhan itu pada 2010.

RJ. Lino diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar. Meski demikian, KPK belum mengumumkan total nilai kerugian negara definitif akibat perbuatan Lino.

Tak terima ditetapkan tersangka, Lino menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Dia mengklaim tidak melakukan perbuatan hukum dalam proses pengadaan QCC di perusahaan yang pernah dipimpinnya itu. Selain itu, Lino juga mengklaim tidak ada kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya. (asep.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker