Achmad Djabid : Gugatan Sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan Kadaluarsa

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kota Tidore Kepulauan pada Jumat, (8/1/2016). Sebagai Tim Kuasa hukum yang diketuai Baginda Siregar,SH, dan sebagai sebagai Juru Bicara Achmad Djabid,SH dari Pihak terkait ke empat yaitu Pasangan calon Capt. H.Ali Ibrahim,MH. dan Muhammad Senin,SE. sebagai pemenang hasil pleno KPUD Kota Tidore Kepulauan.

Dalam Perkara ini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus menolak permohonan pemohon karena masa pendaftaran tanggal 26 Desember 2015 sudah melewati tenggang waktu yang ditetapkan oleh peratuaran dan perundang-undangan, yakni 3 x 24 jam setelah pleno penetapan pemenang oleh KPUD tanggal 22 Desember 2015, “jadi pendaftarannya sudah kedaluarsa”. Ujar Djabid di Jakarta Jumat (08/01/2016).

“Juga Selisih perolehan suara lebih sebesar 8,5 persen yang melebihi dari peraturan MK yang membatasi pengajuan permohonan gugatan maksimal 2 persen, hal tersebut mestinya ditolak oleh MK”, Ujar Djabid yang juga ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Maluku Utara.

“Rencana sidang lanjutan akan diadakan pada hari Rabu Tanggal 13 Januari 2016” tambahnya.

Sebelumnya dalam keterangan MK, Jumat (8/1), panel I yang diketuai Hakim MK Arief Hidayat dan didamping I Dewa Gede Palguna serta Manahan Sitompul akan menyidangkan 16 perkara PHP.  Ke 16 perkara tersebut adalah Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Melawi, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Boven Digoel (2 perkara), Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Malang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Sumenep, dana Kabupaten Jember.

Sementara panel hakim II yang terdiri Anwar Usman selaku ketua, didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto akan menyidangkan 13 perkara. Ke 13 perkara tersebut Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Karimun, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang (2 perkara), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Kepri, Kabupaten Bangka Barat.

Sementara panel III yang terdiri Patrialis Akbar sebagai ketua dan didampingi Wahidudin Adams serta Suhartoyo akan menyidangkan 16 perkara PHP. Ke 16 perkara tersebut Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Berau, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Maluku Barat Daya. (nik.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker