MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mulai menggelar Sidang perkara Persilakan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yang dibagi dalam tiga panel, Kamis (7/1/2016) pukul 08.00 WIB.

“Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK Arif Hidayat di ruang sidang MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Kamis (7/1/2016).

Panel I dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi,  I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Jumlah perkara yang diperiksa oleh panel 1 sebanyak 53 perkara.

Panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrarti dan Aswanto. Adapun perkara yang diperiksa adalah 41 perkara.

Dan panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Ada 53 perkara yang diperiksa oleh panel 3 ini.

Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.

Namun demikian, MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.

“Diberi 30 menit untuk menjelaskan pokok perkara atau keberatan para pemohon,” kata Arif Hidayat.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menurut rencana akan dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai Kamis (8/1) hingga Senin (11/1/2016). Selanjutnya pada sidang tahap kedua, MK akan mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait yang akan digelar pada Selasa (12/1/2016) hingga Kamis (14/1/2016).

Setelah dua tahap sidang tersebut, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan. Selanjutnya Majelis Hakim akan memutuskan apakah setiap perkara akan diperiksa lebih lanjut seluruh materi gugatannya atau akan diputus melalui putusan sela yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (18/1/2016).

Persidangan ini mendapat pengawalan ketat dari satuan Bri-mob Polda Metro Jaya dan Unit Shabara Polda Metro Jaya. Petugas terlihat menyisir di segala sudut demi memastikan lancarnya persidangan di MK. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker