Masih Ajukan Kasasi, Masyarakat Sudah Serobot Objek Sengketa

abadikini.com, JAKARTA – PT. Pabrik Gula Rajawali II menggandeng Pengacara kondang, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum untuk mengajukan upaya Hukum Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 311/Pdt/2015/PT.BDG. tanggal 19 September 2015.

Prof. Yusril mengatakan bahwa, “Dengan adanya upaya hukum Kasasi ini berarti terhadap objek sengketa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berarti tidak boleh ada kegiatan apapun terhadap objek sengketa tersebut,”  katanya dalam konferensi pers di kantornya Ihza & Ihza Law Firm, Kamis (7/1/2016).

Sementara fakta di lapangan berbeda, karena disinyalir adanya sekelompok orang yang dengan sengaja menyebarlusakan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat bahwa apabila PT. PG. Rajawali II kalah dalam proses hukum maka tanah/lahan perkebunan itu akan dibagi-bagi kepada masyarakat dan sekarang ini sudah ada transaksi jual-beli oleh oknum yang bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Yusril menyayangkan tindakan-tindakan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan  Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu (F-KAMIS) yang bukan menjadi pihak dalam Gugatan Class Action Oleh Masyarakat Penyangga Hutan pada perkara a quo telah melakukan penyerobotan objek sengketa.

Menurut Yusril tindakan itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena amar putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang dikuatkan Putusan Pengadilan tinggi Bandung, berbunyi antara lain, : “Menyatakan apabila tergugat I tidak dapat menyelesaikan lahan penggganti maka atas objek sengketa dikembalikan kepada fungsi awal  yakni memulihkan kawasan hutan in causa objek sengketa pada status semula.”

Sedangkan PT. PG Rajawali II tetap berkomitmen melakukan upaya pengganti lahan dengan mengingat ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf  b PP. Nomor. 10 Tahun 2010, yang meyebutkan : “penyerahan Lahan Pengganti sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dilakukan dilakukan paling lama 12 (dua belas) tahun sejak berlakuknya PP ini” juncto Pasal 33 Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.32/Menhut-II/2010, artinya berdasarkan hukum kepada PT. PG. Rajawali II untuk menyediakan lahan pengganti diberikan jangka waktu yang berakhir pada tanggal 22 Januari 2022.

Diberitakan bahwa Masyarakat Penyangga Hutan mengajukan Gugatan Perwakilan (Class Action ) terkait ‘lahan perkebunan’ milik PT. PG Rajawali II. (saleh.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128