Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Aturan Cuti Pejabat Negara

abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan topik aturan cuti bagi pejabat negara dalam hal ini termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Lembaga termasuk anggota DPR.

Saat memberi pengantar rapat terbatas tersebut, Jokowi menegaskan pembahasan soal aturan cuti ini bukan berarti Presiden atau pejabat negara lain ingin cuti tetapi membahas aturan agar sesuai dengan ketentuan.

“Yang kita bahas ini aturannya, jangan nanti ditulis yang lain. Bukan kita pengin cuti, tidak,” kata Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Aturan cuti, menurut Presiden sangat penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggungjawab penyelenggara negara. Oleh sebab itu Jokowi meminta agar aturan cuti pejabat negara dipikirkan secara matang oleh kementerian terkait.

“Dan pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak, pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti,”  ungkap sang Presiden.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan aturan cuti sudah dibicarakan di tingkat kementerian tetapi Presiden minta untuk disempurnakan termasuk payung hukumnya berbentuk PP, Permen atau surat edaran.

Menurut Yuddy, selama ini belum ada yang mengatur pejabat negara termasuk cuti Presiden dan Wapres. Padahal kebijakan cuti sangat diperlukan untuk mendapat suasana baru dalam bekerja. Pemimpin negara yang jadi contoh adalah Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang sering memanfaatkan cuti kerja.

“Karena cuti itu penting untuk memberikan suasana baru bagi pejabat negara agar dia lebih fresh pada saat mengambil keputusan-keputusan di masa selanjutnya,” ujar Yuddy.

Begitu juga dengan aturan cuti kepala daerah, Gubernur, Bupati/Walikota selama ini tidak ada aturan. Walhasil banyak kepala daerah sudah berminggu-minggu menginap di hotel suatu daerah dengan alasan sedang dinas. Hal itu, menurut Yuddy bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Mewujudkan Pemerintah yang Bebas dari KKN.

“Kita kan segala sesuatu harus diatur, jangan mencuri-curi cuti yang tidak resmi. Lebih baik dilegalkan saja cuti pejabat negara itu harus seperti apa,” jelasnya.

Dalam rapat terbatas, kata Yuddy, Presiden menyarankan agar melihat spektrum siapa saja pejabat negaranya dan waktunya akan disamakan dengan pegawai negeri atau tidak. Jokowi berpesan yang terpenting proporsional kemudian dibentuk peraturannya.

“Nah ini kita perlu waktu untuk harmonisasi lagi, mungkin kurang dari satu bulan lah mudah-mudahan,” kata Yuddy. (udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker