KSAU Harap Ada Perubahan Seragam Dari Instansi Sipil

abadikini.com, JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna menilai penggunaan seragam ala militer yang digunakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menimbulkan salah persepsi.
Ia berharap ada perubahan seragam dari instansi sipil.

“Ini bisa menimbulkan salah persepsi dan bisa disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata KSAU seusai memimpin upacara serah terima jabatan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I dari Marsekal Muda TNI A Dwi Putranto kepada Marsekal Pertama TNI Yuyu Yutisna di Lapangan Upacara Makoopsau I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Meski belum ada dampak negatif yang timbul, dia tak ingin jika suatu saat kesamaan seragam ini malah membuat orang salah persepsi.
“Jika ada oknum yang nakal, bisa jadi AU jadi sasaran tembak, padahal itu bukan AU,” ujarnya.

Begitu juga sebaliknya. Dia khawatir jika anggotanya ada yang nakal, pegawai kementerian yang kena sasaran. Ia pun berharap tak ada kendala dan persoalan yang serius pada 2016 ini.

“Saya berharap sih kita semua baik-baik dan lebih baik lagi ke depan,” ungkap Agus.

KSAU mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait seragam dinas yang mirip dengan seragam militer Angkatan Udara itu.

Ia telah memberikan pemahaman kepada mereka bahwa sebaiknya seragam dinas tak sama seperti seragam yang dipakai oleh militer.
“Itu kita sudah buat surat, sudah disampaikan. Segala sesuatu bergantung pada pemerintah. Segala sesuatu ada seragam sendiri-sendiri. Secara kehidupan, mungkin ada kebanggaan menggunakan seragam militer,” kata Agus.

Sebelumnya, Kadispenau Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto mengatakan, untuk menghindari masyarakat sipil menjadi sasaran kekerasan dalam konflik militer, sudah saatnya penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil dihentikan.

“Selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sejatinya sangat membahayakan dirinya. Sebab, bila terjadi konflik militer, mereka dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer dalam konflik bersenjata,” kata Dwi.

Penghentian pemakaian, lanjut Dwi, harus dipahami bersama, baik oleh “combatan” maupun “civilian” sebagai gerakan moral dalam rangka melindungi civilian dari tindak kekerasan oleh militer dalam konflik bersenjata.

“Penghentian penggunaan seragam dan atribut militer juga harus dipahami sebagai upaya taat dan tertib hukum masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap hukum internasional, seperti yang tertuang dalam konvensi Jenewa 1949,” kata Dwi. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker