MK Proyeksikan 2016 Lebih Banyak Tangani Perkara Pengujian UU

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mrnggelar konferensi pers refleksi kinerja MK 2015 dan Proyeksi 2016 pada Rabu (30/12/2015).

Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, pada 2016 mendatang diperkirakan MK akan menangani lebih banyak perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).

Prediksi tersebut didasarkan pada tren registrasi perkara MK dalam tiga tahun terakhir.

“Penanganan perkara Pengujian Undang-Undang pada 2016 diperkirakan mengalami peningkatan,” kata Arief di media center MK, Rabu (30/12/2015).

Arief menjelaskan bahwa pada 2013 MK menangani 109 perkara. Sementara pada 2014 dan 2015 masing-masing menangani 140 perkara.

Angka tersebut, jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani MK pada kurun waktu 2003 hingga 2010.

Saat itu jumlah perkara hanya berkisar antara 24 hingga 86 perkara.

“Kami proyeksikan setiap bulan setelah kami tangani sengketa Pilkada, diharapkan pada Juli atau Agustus 2016 seluruh perkara 2015 bisa diselesaikan,” ungkap Arief.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2015, MK telah menerima dan meregistrasi 140 perkara dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

Namun, terdapat tunggakan perkara dari tahun sebelumnya sebanyak 80 perkara. Sehingga total perkara yang ditangani MK pada 2015 berjumlah 221 perkara.

Dari 221 perkara di 2015, baru 158 perkara yang telah diputus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 16 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 2 perkara tidak berwenang ditangani MK.

Sehingga, MK memiliki perkara sedang dalam proses sebanyak 63 perkara. (asep.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker