MK Masih Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada 2015

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih membuka pendaftaran sengketa hasil Pilkada serentak 2015. Arief mengakui MK memegang prinsip tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada MK.

“Pada prinsipnya lembaga peradilan termasuk mahkamah ini tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada mahkamah sehingga bisa tahu kalau sampai hari ini pun, sampai sebelum sidang pendahuluan, masih ada perkara yang masuk, ya mesti kita terima karena kita tidak bisa menolak,” ujar Arief saat konferensi pers MK terkait “Refleksi Kinerja MK 2015 dan Proyeksi 2016” di Ruang Media Center MK, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Namun, dia mengingatkan bahwa perkara yang masuk ke MK tidak otomatis dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Yang menerima pengajuan perkara, katanya, adalah bagian pendaftaran dan kemudian disampaikan ke panitera.

“Yang memutuskan kemudian ini bagaimana, apakah ini diterima atau ditolak adalah hakim yang berwewenang. Sehingga pendaftaran, silakan saja kalau mau,” ungkap Arief.

Meskipun demikian, katanya, hakim tetap mempertimbangkan waktu pendaftaran sengketa ke MK sebagaimana telah diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada. Dalam UU tersebut, lanjutnya, sangat jelas dikatakan bahwa pendaftaran sengketa hasil pilkada dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU setempat.

“Itu yang harus menjadi pedoman,” kata Arief.

Sampai saat ini, MK sudah menerima pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara PHP diajukan oleh paslon bupati (Kebupaten), 11 perkara diajukan oleh paslon wali kota (Kota), enam perkara diajukan oleh paslon gubernur (provinsi), satu perkara diajukan oleh pemantau untuk Pilkada dengan calon tunggal di Kebupaten Tasikmalaya dan satu pemohon yang bukan paslon kepala daerah, yaitu pemohon perkara PHP Kabupaten Boven Digoel, Papua.

MK juga mengungkapkan sebanyak 12 daerah yang hasil pemilihannya dipersoalkan oleh lebih dari satu paslon kepala daerah. Tiga di antaranya dimohonkan oleh tiga paslon, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumut), Kabupaten Nabire (Papua), dan Kabupten Waropen (Papua).

Sedangkan, daerah yang dimohonkan oleh dua paslon adalah Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Boven Digoel (Papua), Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), Kabupaten  Maluku Barat Daya (Maluku), Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kota Gorontalo (Gorontalo), Kota Tangerang Selatan (Banten).(udin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker