Husni Kamil Manik: Sidang Di MK Mulai Digelar 7 Januari

Jakarta abadikini.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyebutkan perbaikan berkas dari Pemohon Perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan selesai Tanggal 3 Januari. KPU baru akan menerima berkas permohonan dari MK, 4 Januari nanti. Sidang sendiri baru akan digelar pada 7 Januari mendatang.

“Jadi kami masih menunggu. Tanggal 3 Januari selesai masa perbaikan berkas dari permohonan pemohon. Kemudian tanggal 4 Januari kami menerima berkas permohonan itu dan tanggal 7 Januari mulai sidang. Itu jadwalnya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (29/12).

Husni Manik mengatakan dalam rangka persiapan menghadapi sengketa di MK, KPU berencana di awal tahun 2016 akan kembali melakukan konsolidasi dengan seluruh komisioner KPUD. Terutama terhadap KPUD yang hasil pilkadanya digugat ke MK. Menurutnya, konsolidasi sangat diperlukan agar seluruh penyelenggara dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi persidangan.

Mengenai jumlah permohonan sengketa, Husni Manik mengatakan sampai saat ini disebut-sebut telah mencapai 149 perkara dan memungkinkan jumlahnya bisa bertambah. Mengenai suatu permohonan pendaftaran perkara di terima atau tidak itu urusan MK.

“Jadi mungkin saja jumlahnya bertambah, karena MK prinsipnya kapan pun pemohon itu mendaftarkan perkaranya, masih diterima. Kalau terkait komitmen untuk tidak menerima permohonan di luar jadwal yang ada, itu sebaiknya ditanyakan ke MK,” tegas Husni Manik. (dul. abadi kini)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker